Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tentu dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia. Menariknya, puasa di bulan suci tak hanya sekedar menahan haus dan lapar akan tetapi juga menahan nafsu, termasuk berhubungan saat puasa Ramadhan.
Melakukan hubungan suami istri saat puasa Ramadhan diketahui membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Selain itu ada ketentuan dalam mengganti puasa yang sudah batal tersebut dimana tidak bisa hanya diganti di lain hari. Lalu, bagaimana hukumnya?
Apa Hukumnya Berhubungan Intim saat Bulan Puasa?
Pernahkah Anda bertanya-tanya apa hukum berhubungan saat puasa Ramadhan dengan pasangan? Pada dasarnya, berhubungan intim ketika tengah melakukan ibadah puasa adalah dilarang karena membatalkan puasa itu sendiri.
Terkait hal ini, semua ulama dari berbagai mazhab sepakat jika berhubungan saat puasa Ramadhan membatalkan puasa yang dijalankan. Jika dilakukan, baik sengaja maupun tidak disengaja maka wajib mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan.
Sekaligus membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak. Berhubung zaman sekarang tidak ada budak maka diganti dengan berpuasa selama dua bulan (60 hari) berturut-turut. Jika tidak mampu maka diganti dengan memberi makan 60 orang fakir miskin.
Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, yaitu:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Bukhari).
Apakah Boleh Berhubungan Intim Setelah Berbuka Puasa?
Lalu, bagaimana jika berhubungan saat puasa Ramadhan dilakukan setelah berbuka puasa? Maka hukumnya menjadi boleh dan puasa yang dijalankan tidak batal selama ibadah puasa saat dijalankan tidak mengalami dan melakukan hal-hal yang membatalkan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang tertuang di dalam Surat Al Baqarah ayat 187, berikut bunyinya:
لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ – ١٨٧
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Melalui surat tersebut maka bisa dipahami bahwa hukum berhubungan suami istri setelah berbuka puasa adalah boleh. Oleh sebab itu, puasa di bulan Ramadhan menuntut umat muslim untuk menahan nafsu sampai waktu berbuka tiba.
Berhubungan Suami Istri di Malam Bulan Puasa?
Lalu, bagaimana dengan hukum berhubungan suami istri di malam bulan puasa? Berdasarkan surat Al Baqarah ayat 187 di atas, maka hukumnya adalah boleh. Sebab disebutkan menjadi halal berhubungan pada malam hari bersama pasangan.
Pasalnya, di malam hari umat muslim tidak lagi menjalani puasa melainkan ada di jam buka. Sehingga tidak perlu lagi menahan nafsu dari segala hal yang membatalkan ibadah puasa tersebut. Termasuk berhubungan bersama dengan pasangan.
Oleh sebab itu, puasa membantu umat muslim untuk bisa mengontrol nafsu dengan baik. Tidak hanya nafsu untuk makan dan minum di jam puasa, akan tetapi juga nafsu melakukan hubungan intim kepada pasangan. Silahkan menyibukan diri dengan kegiatan positif agar lebih mudah dalam melakukannya.
Berhubungan Intim saat Subuh di Bulan Puasa?
Pertanyaan lain yang sering diajukan berkaitan dengan hukum berhubungan saat puasa Ramadhan adalah berhubungan intim saat subuh. Berhubungan intim saat subuh tiba, dengan analogi dari mulai adzan sampai iqamah, maka diperbolehkan.
Hal ini mengacu dari penjelasan yang diberikan Ustadz Khalid Basalamah ketika mengisi ceramah. Beliau menjelaskan bahwa hubungan intim saat adzan subuh berkumandang masih diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
“Misalnya ada orang di bulan Ramadhan ada orang berhubungan biologis menjelang subuh, kemudian pas adzan subuh dia belum mandi. Maka sah saja puasanya. Kecuali dia berhubungan biologis setelah adzan (subuh) selesai, sudah mulai puasa, baru batal puasanya,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.
Dari penjelasan tersebut maka kesimpulannya adalah masih bisa berhubungan suami istri ketika subuh tiba di bulan Ramadhan. Hanya saja harus sudah selesai dan segera berwudhu sebelum adzan subuh selesai.
Akan lebih baik lagi jika berhubungan intim dilakukan menjelang subuh tiba dan masih ada waktu untuk mandi junub. Kedua kondisi ini tidak membatalkan puasa dan tidak membuat Anda maupun pasangan harus membayar kafarat.
Hanya saja menjadi lain soal jika hubungan intim dilakukan bersama pasangan setelah adzan subuh selesai dikumandangkan. Maupun dilakukan setelah sholat subuh meskipun matahari belum terlihat atau langit masih gelap.
Berhubungan saat puasa Ramadhan setelah subuh tidak diperbolehkan karena sudah memasuki waktu puasa. Jika dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja maka pelakunya wajib membayar kafarat yang sudah dijelaskan di awal.
Melalui penjelasan tersebut di atas, maka Anda bisa memahami apakah berhubungan saat puasa Ramadhan diperbolehkan atau tidak. Ternyata ada waktu-waktu tertentu dimana suami istri diperbolehkan untuk berhubungan intim. Yakni di luar jam puasa.
Bisa di malam hari, di waktu sahur baik sebelum maupun setelah, sampai masa menjelang sholat subuh. Intinya di jam berbuka puasa Anda dan pasangan bisa berhubungan badan, akan tetapi tidak diperbolehkan di luar jam buka puasa tersebut.
Memahami hukum berhubungan saat puasa Ramadhan tentu sangat penting bagi seluruh umat muslim di Indonesia dan juga di dunia. Sehingga bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan mengontrol nafsunya dengan baik.
Baca juga pertanyaan seputar kesehatan reproduksi lainnya:
- Keluar Lendir Seperti Ingus Setelah Berhubungan, Apakah Bahaya?
- Miss V Bengkak Sebelah Kanan: Penyebab, dan Cara Mengobati
- Penyebab Miss V Bau & Cara Menghilangkan Bau Pada Miss V
- Kenali Perbedaan Keputihan Dengan Mani Perempuan
- Cara Menjaga Kesehatan Alat Reproduksi, Pria & Wanita
- Macam Macam KB dan Efek Sampingnya, Mana Paling Efektif?
- Apakah Menelan Sperma Bisa Hamil?
- Kram Perut Setelah Berhubungan? Berikut Penyebabnya
- Sakit Perut Setelah Berhubungan, Bahaya?
- Keluar Darah Setelah Berhubungan Tapi Tidak Sakit, Apa Bahaya?
- Apakah Bahaya Berhubungan Saat Haid? Moms Wajib Tau
- Miss V Perih Setelah Berhubungan Seksual? Ini Penyebab Moms